Wahasytini Ya Ummi…

January 7th, 2008 by aduens

Mom…!!!
I Will Come Back.
Kissing Your Luscious Head.
Divulging My Longing To You.
And Sipping Your Right Hand’s Essence.
Nuzzling My Cheek In Your Feet’s Soil.
Watering The Ground With My Joyful Tears.
How Many Nights You Were Sleepless Working To Get Me Sleeping Like A Kid.
And How Many Times You Were Thirsty But You Worked To Water Me With All Tenderness.
And I Will Never Forget Your Rainy Eyes When I Was Sick.
And Your Restless Eye Scared Of Any Danger May Happen To Me.
And What About Our Farewell In That Dawn ,, What A Hard Dawn It Was
No Heart Can Ever Describe The Abandonment That You Faced By Me
Then You Said Something I Couldn’t Forget Up Until Now :
"It’s Impossible That You Will Find Warmer Arms Than Mine"
I Really Miss You Mom…
I Will Come Back Soon…

Though We Are Different from Each Other,

December 6th, 2007 by aduens

Citra_ku_1
I often wonder what
        made us fall in love
        with each other
        We are so different
        from each other
        Our strengths
        and weaknesses
        are so different
        Our ways
        of approaching things
        are so different
        Our personalities
        are so different
        Yet our love
        continues to grow and grow
        Perhaps the differences
        we have add to the
        excitement of our relationship
        and I know that both of us
        as a team are stronger
        than either of us alone
        We are basically different from
        each other
        but we have so many
        feelings and emotions in common
        And it really doesn’t matter
        why we fell
        in love
        All that matters to me
        is that we continue
        to respect and love
        each other

I Want Our Relationship to Last

December 6th, 2007 by aduens

Citraku1

      I thought I would never
      find the right person
      to love
      until I met you
      And since I have
      always thought that
      love is the most
      important part of my life
      I want our love
      to last and
      to be as beautiful
      as it is now
      I want our love
      to be the backbone
      of our lives forever
      
      Our love came naturally
      but I know that
      we must both work
      at making it last
      so I will try my hardest
      at all times
      to be fair and honest with you
      I will
      strive for my own goals
      and help you achieve yours
      I will always try
      to understand you
      I will always
      let you know what I am thinking
      I will always
      try to support you
      I will try
      to successfully blend
      our lives together
      with enough freedom
      to grow as individuals
      I will always
      consider each day
      with you special
      Regardless of
      what events
      occur in our lives
      I will make
      sure that our
      relationship flourishes
      as I will always
      love and respect you

I LOVE YOU SO MUCH

December 6th, 2007 by aduens

Since I met youCitra_ku

      I have been so happy
      except that I find
      myself worrying all the time -
      worrying that I might disappoint you
      worrying that our relationship might end
      worrying that you might not be happy
      worrying that something might happen to you
      I have fallen in love with you
      and I guess I worry so much
      because I care about you so much

I LOVE YOU

December 6th, 2007 by aduens

I always thought that
        our kind of relationship
        only existed in dreams -

       

In the past
        I did not want to let anyone really know me
        Now
        I find that I am telling you things about me
        that I long ago forgot
        because I want you to understand
        everything about me

       

In the past
        I only wanted people to see the best of me
        Now
        I find that I do not mind your seeing my faults
        because I want you to accept me the way I am

       

In the past
        I thought that only I could make the
        right decisions for myself
        Now
        I can discuss all my ideas with you
        and you can help me make decisions
        because I have such a complete trust in you

       

In the past
        I did not care how I treated people
        Now
        I find that I have a new sensitivity
        towards everyone
        because my softest emotions have been
        awakened by you

       

In the past
        love was a word that I was not sure of
        Now
        I find that inside of me
        every fiber, every nerve, every emotion, every feeling
        is exploding
        in an overwhelming emotion of love

       

I always thought that1_817498445l

        our kind of relationship
        only existed in dreams -

       

Now
        I have found out that
        our kind of relationship
        is even better
        than my dreams
        and the love that
        I have discovered
        is all for you

AkU Ingin Mendampingi Dirimu

November 28th, 2007 by aduens

Ku tak yakin akan cinta dihati ini
Namun ini adalah kisah cinta yang paling kukenang      03

Walau tak tahu apa jadinya nanti
Sepanjang hidup kan selalu dihati
Memulai perkenalan denganmu
Tak ada perasaan yang khusus
Namun setiap hari hatiku berdebar
Apakah kau yang membuatku seperti ini?
Bukan saatnya berfikir jauh
Yang kurasakan ini tak pernah hilang
Memang dia sang kekasih hati
Memang dia yang membuatku tak sadar
Kisah cinta ini memadukan asmara dihati
Kisah cinta ini membuat kita semakin erat
Ku selalu berharap
Ku selalu bermimpi
Bila kau selalu ada buatku
Bila kau menjadi pendampingku kelak…

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

October 26th, 2007 by aduens

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik,
merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para  fuqaha  kaum
muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal
dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.

Mereka sepakat mengenai haramnya  nyanyian  yang  mengandung
kekejian,   kefasikan,   dan   menyeret   seseorang   kepada
kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu  baik  jika
memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila
berisi ucapan yang jelek. Sedangkan  setiap  perkataan  yang
menyimpang  dari  adab  Islam  adalah  haram. Maka bagaimana
menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu  diiringi
dengan  nada  dan  irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka
juga sepakat tentang  diperbolehkannya  nyanyian  yang  baik
pada  acara-acara  gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
saat menyambut  kedatangan  seseorang,  dan  pada  hari-hari
raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan
jelas.

Namun demikian, mereka berbeda  pendapat  mengenai  nyanyian
selain   itu  (pada  kesempatan-kesempatan  lain).  Diantara
mereka ada yang memperbolehkan semua  jenis  nyanyian,  baik
dengan   menggunakan   alat   musik   maupun  tidak,  bahkan
dianggapnya mustahab.  Sebagian  lagi  tidak  memperbolehkan
nyanyian  yang  menggunakan  musik  tetapi memperbolehkannya
bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama
sekali,  bahkan  menganggapnya haram (baik menggunakan musik
atau tidak).

Dari  berbagai  pendapat  tersebut,  saya  cenderung   untuk
berpendapat  bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala
sesuatu adalah  halal  selama  tidak  ada  nash  sahih  yang
mengharamkannya.  Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas)  tetapi  tidak
sahih,  atau  sahih  tetapi  tidak sharih. Antara lain ialah
kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.

Kita perhatikan ayat pertama:

"Dan  diantara  manusia  (ada)  orang   yang   mempergunakan
perkataan yang tidak berguna …"

Ayat  ini  dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in
untuk mengharamkan nyanyian.

Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana
yang  dikemukakan  Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia
berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat
dari beberapa segi:

Pertama:  tidak  ada  hujah bagi seseorang selain Rasulullah
saw. Kedua:  pendapat  ini  telah  ditentang  oleh  sebagian
sahabat  dan tabi’in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru
membatalkan   argumentasi    mereka,    karena    didalamnya
menerangkan kualifikasi tertentu:

"’Dan   diantara  manusia  (ada)  orang  yang  mempergunakan
perkataan yang tidak berguna  untulc  menyesatkan  (manusia)
dari  jalan  Allah  tanpa  pengetahuan  dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan …"

Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat  ini,
maka  ia  dikualifikasikan  kafir  tanpa diperdebatkan lagi.
Jika  ada  orang  yang  membeli  Al  Qur’an  (mushaf)  untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan
olok-olokan, maka jelas-jelas dia  kafir.  Perilaku  seperti
inilah  yang  dicela  oleh  Allah.  Tetapi Allah sama sekali
tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - bukan
untuk menyesatkan manusia dari jalan  Allah.  Demikian  juga
orang  yang  sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca
Al Qur’an atau membaca  hadits,  atau  bercakap-cakap,  atau
menyanyi  (mendengarkan  nyanyian), atau lainnya, maka orang
tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain
halnya   jika  semua  itu  tidak  menjadikannya  mengabaikan
kewajiban kepada  Allah,  yang  demikian  tidak  apa-apa  ia
lakukan."

Adapun ayat kedua:

"Dan   apabila   mereka   mendengar   perkataan  yang  tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …"

Penggunaan  ayat  ini  sebagai  dalil   untuk   mengharamkan
nyanyian  tidaklah  tepat,  karena  makna zhahir "al laghwu"
dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa  caci  maki
dan  cercaan,  dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam
lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:

"Dan  apabila  mereka   mendengar   perkataan   yang   tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata:
"Bagi  kami   amal-amal   kami   dan   bagimu   amal-amalmu,
kesejahteraan  atas  dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
orang-orang jahil." (A1 Qashash: 55)

Ayat   ini   mirip   dengan   firman-Nya   mengenai    sikap
‘ibadurrahman  (hamba-hamba  yang  dicintai  Allah Yang Maha
Pengasih):

"… dan apabila orang-orang jahil  menyapa  mereka,  mereka
mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)

Andaikata  kita  terima  kata  "laghwu"  dalam ayat tersebut
meliputi  nyanyian,  maka  ayat  itu  hanya  menyukai   kita
berpaling  dari  mendengarkan  dan  memuji  nyanyian,  tidak
mewajibkan berpaling darinya.

Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk
sesuatu  yang  tidak  ada  faedahnya, sedangkan mendengarkan
sesuatu yang tidak berfaedah  tidaklah  haram  selama  tidak
menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.

Diriwayatkan   dari   Ibnu   Juraij  bahwa  Rasulullah  saw.
memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan  kepada
beliau:  "Apakah  yang  demikian  itu  pada hari kiamat akan
didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?"  Beliau
menjawab,  "Tidak  termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk
kejelekan, karena ia  seperti  al  laghwu,  sedangkan  Allah
berfirman:

"Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah) …" (Al Ma’idah: 89)

Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta’ala
terhadap  sesuatu  dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati
yang sungguh-sungguh dan  menyelisihinya  karena  tidak  ada
faedahnya  itu  tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan
hukuman pada nyanyian dan tarian?"

Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu  laghwu,  karena
hukumnya  ditetapkan  berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab
itu, niat yang baik menjadikan sesuatu  yang  laghwu  (tidak
bermanfaat)  sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan
al mizah (gurauan) sebagai ketaatan.  Dan  niat  yang  buruk
menggugurkan  amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara
batin  merupakan  riya’.  Dari  Abu  Hurairah   r.a.   bahwa
Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya  Allah  tidak  melihat  rupa  kamu,  tetapi ia
meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Baiklah saya kutipkan di  sini  perkataan  yang  disampaikan
oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang
yang  melarang  nyanyian.   Ibnu   Hazm   berkata:   "Mereka
berargumentasi   dengan   mengatakan:  apakah  nyanyian  itu
termasuk kebenaran, padahal tidak ada  yang  ketiga?1  Allah
SWT berfirman:

"…   maka  tidak  ada  sesudah  kebenaran  itu,  melainkan
kesesatan …" (Yunus, 32)

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID’AH?

October 26th, 2007 by aduens

Alhamdulillah,  segala  puji  kepunyaan   Allah,   Rabb
semesta  alam.  Semoga  shalawat  dan  salam senantiasa
tercurahkan kepada Rasul paling mulia,  junjungan  kita
Nabi   Muhammad  saw.,  kepada  keluarganya,  dan  para
sahabatnya.

Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai
bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan
berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan
menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam
pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan
tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah
bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan  hanya
menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang
sebenarnya.

Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang
mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa
masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya,
persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah  atau  wajib
menutupnya - demikian pula dengan hukum  kedua  telapak
tangan - adalah masalah yang masih diperselisihkan.

Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik
dari kalangan ahli  fiqih,  ahli  tafsir,  maupun  ahli
hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.

Sebab  perbedaan  pendapat itu kembali kepada pandangan
mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah
ini  dan  sejauh  mana  pemahaman  mereka  terhadapnya,
karena tidak didapatinya nash yang qath’i tsubut (jalan
periwayatannya)  dan  dilalahnya (petunjuknya) mengenai
masalah ini. Seandainya  ada  nash  yang  tegas  (tidak
samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

"…  Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang biasa tampak daripadanya …" (an-Nur: 31)

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata bahwa
yang  dimaksud  dengan  "kecuali  apa yang biasa tampak
daripadanya" ialah pakaian dan  jilbab,  yakni  pakaian
luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka  juga  meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau
menafsirkan "apa yang biasa tampak"  itu  dengan  celak
dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari
Anas bin Malik. Dan penafsiran yang  hampir  sama  lagi
diriwayatkan  dari  Aisyah.  Selain  itu, kadang-kadang
lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap
pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada  pula  yang  menganggap  bahwa yang dimaksud dengan
"perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata,
"(Yang   dimaksud   ialah)  bagian  wajah  dan  telapak
tangan." Dan penafsiran serupa juga  diriwayatkan  dari
Sa’id bin Jubair, Atha’, dan lain-lain.

Sebagian  ulama  lagi  menganggap  bahwa  sebagian dari
lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu.

Ibnu Athiyah  menafsirkannya  dengan  apa  yang  tampak
secara  darurat,  misalnya  karena  dihembus angin atau
lainnya.1

Mereka juga berbeda pendapat dalam  menafsirkan  firman
Allah:

"Hai  Nabi,  katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan  istri-isti  orang  mukmin,  ‘Hendaklah
mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’
Yang demikian  itu  supaya  mereka  lebih  mudah  untuk
dikenal,  karena  itu  mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (al-Ahzab:
59)

Maka  apakah  yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab"
dalam ayat tersebut?

Mereka meriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  yang  merupakan
kebalikan  dari  penafsirannya  terhadap  ayat pertama.
Mereka meriwayatkan dari  sebagian  tabi’in  -  Ubaidah
as-Salmani  -  bahwa  beliau  menafsirkan  "mengulurkan
jilbab" itu dengan  penafsiran  praktis  (dalam  bentuk
peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala beliau,
dan membuka mata beliau  yang  sebelah  kiri.  Demikian
pula yang diriwayatkan dari Muhammad Ka’ab al-Qurazhi.

Tetapi  penafsiran  kedua  beliau  ini  ditentang  oleh
Ikrimah, maula (mantan budak) Ibnu Abbas. Dia  berkata,
"Hendaklah   ia   (wanita)   menutup  lubang  (pangkal)
tenggorokannya  dengan  jilbabnya,  dengan  mengulurkan
jilbab tersebut atasnya."

Sa’id  bin  Jubair  berkata,  "Tidak  halal bagi wanita
muslimah  dilihat  oleh   lelaki   asing   kecuali   ia
mengenakan   kain   di   atas   kerudungnya,   dan   ia
mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya."2

Dalam hal  ini  saya  termasuk  orang  yang  menguatkan
pendapat  yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak
tangan bukan aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah
menutupnya.  Karena  menurut saya, dalil-dalil pendapat
ini lebih kuat daripada pendapat yang lain.

Disamping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang  yang
sependapat   dengan   saya,   misalnya  Syekh  Muhammad
Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya  Hijabul  Mar’atil
Muslimah   fil-Kitab  was-Sunnah  dan  mayoritas  ulama
al-Azhar  di  Mesir,   ulama   Zaitunah   di   Tunisia,
Qarawiyyin  di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari
ulama Pakistan, India, Turki, dan lain-lain.

Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya  ijma’  ulama
sekarang  terhadap  pendapat  ini  juga tidaklah benar,
karena  di  kalangan  ulama  Mesir  sendiri  ada   yang
menentangnya.

Ulama-ulama  Saudi  dan  sejumlah  ulama  negara-negara
Teluk menentang  pendapat  ini,  dan  sebagai  tokohnya
adalah ulama besar Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Banyak  pula  ulama  Pakistan  dan India yang menentang
pendapat ini,  mereka  berpendapat  kaum  wanita  wajib
menutup  mukanya.  Dan  diantara  ulama  terkenal  yang
berpendapat  demikian  ialah  ulama  besar   dan   da’i
terkenal,  mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-Ustadz
Abul A’la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.

Adapun diantara ulama masa kini yang masih  hidup  yang
mengumandangkan wajibnya menutup muka bagi wanita ialah
penulis  kenamaan  dari  Suriah,  Dr.  Muhammad   Sa’id
Ramadhan al-Buthi, yang mengemukakan pendapat ini dalam
risalahnya Ilaa Kulli Fataatin Tu’minu billaahi (Kepada
setiap Remaja Putri yang Beriman kepada Allah) .

Disamping    itu,    masih   terus   saja   bermunculan
risalah-risalah dan fatwa-fatwa  dari  waktu  ke  waktu
yang  menganggap  aib jika wanita membuka wajah. Mereka
menyeru kaum wanita dengan  mengatasnamakan  agama  dan
iman  agar  mereka  mengenakan  cadar, dan menganjurkan
agar jangan  patuh  kepada  ulama-ulama  "modern"  yang
ingin   menyesuaikan  agama  dengan  peradaban  modern.
Barangkali  mereka  memasukkan  saya  kedalam  kelompok
ulama seperti ini.

Jika  dijumpai  diantara  wanita-wanita  muslimah  yang
merasa  mantap  dengan  pendapat  ini,  dan  menganggap
membuka wajah itu haram, dan menutupnya itu wajib, maka
bagaimana  kita  akan  mewajibkan  kepadanya  mengikuti
pendapat  lain, yang dia anggap keliru dan bertentangan
dengan nash?

Kami hanya mengingkari mereka  jika  mereka  memasukkan
pendapatnya  kepada orang lain, dan menganggap dosa dan
fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu,
serta   menganggapnya  sebagai  kemunkaran  yang  wajib
diperangi, padahal para  ulama  muhaqiq  telah  sepakat
mengenai  tidak  bolehnya  menganggap  munkar  terhadap
masalah-masalah ijtihadiyah khilafiyah.

Kalau kami mengingkari (menganggap munkar)  pelaksanaan
pendapat  yang  berbeda  dengan  pendapat  kami - yaitu
pendapat yang muttabar dalam bingkai fiqih  Islam  yang
lapang  -  kemudian  mencampakkan pendapat tersebut dan
tidak memberinya hak hidup,  hanya  semata-mata  karena
berbeda  dengan  pendapat  kami,  berarti kami terjatuh
kedalam hal yang terlarang, yang  justru  kami  perangi
dan   kami   seru   manusia   untuk   membebaskan  diri
daripadanya.

Bahkan  seandainya  wanita  muslimah   tersebut   tidak
menganggap   wajib   menutup   muka,  tetapi  ia  hanya
menganggapnya  lebih  wara’  dan   lebih   takwa   demi
membebaskan  diri  dari  perselisihan pendapat, dan dia
mengamalkan yang lebih hati-hati,  maka  siapakah  yang
akan  melarang  dia  mengamalkan  pendapat  yang  lebih
hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas
dia  dicela  selama  tidak  mengganggu  orang lain, dan
tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum  dan
khusus?

Saya  mencela  penulis  terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin
yang menulis masalah ini dengan  tidak  merujuk  kepada
sumber-sumber  tepercaya,  lebih-lebih  tulisannya  ini
dimaksudkan   sebagai   sanggahan   terhadap    putusan
pengadilan  khusus  yang bergengsi. Sementara kalau dia
menulis masalah politik, dia menulisnya dengan  cermat,
penuh   pertimbangan,   dan   dengan   pandangan   yang
menyeluruh.

Boleh  jadi  karena   dia   bersandar   pada   sebagian
tulisan-tulisan  ringan yang tergesa-gesa dan sembarang
yang membuatnya terjatuh ke  dalam  kesalahan  sehingga
dia menganggap "cadar" sebagai sesuatu yang munkar, dan
dikiaskannya dengan  "pakaian  renang"  yang  sama-sama
tidak memberi kebebasan pribadi.

Tidak  seorang  pun  ulama  dahulu  dan  sekarang  yang
mengharamkan memakai cadar  bagi  wanita  secara  umum,
kecuali  hanya  pada  waktu ihram. Dalam hal ini mereka
hanya berbeda pendapat antara yang mengatakannya wajib,
mustahab, dan jaiz.

Sedangkan  tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli
fiqih   yang   berpendapat   demikian,   bahkan    yang
memakruhkannya  pun  tidak  ada. Maka saya sangat heran
kepada Ustadz Bahauddin yang  mengecam  sebagian  ulama
al-Azhar  yang  mewajibkan menutup muka (cadar) sebagai
telah mengharamkan  apa  yang  dihalalkan  Allah,  atau
sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan dan
pengetahuan   yang   mendalam    mengenai    Al-Qur’an,
as-Sunnah, fiqih, dan ushul Fiqih.

Kalau   hal  itu  hanya  sekadar  mubah  -  sebagaimana
pendapat yang saya pilih, bukan wajib  dan  bukan  pula
mustahab  -  maka  merupakan  hak  bagi  muslimah untuk
membiasakannya, dan tidak boleh  bagi  seseorang  untuk
melarangnya,    karena   ia   cuma   melaksanakan   hak
pribadinya.    Apalagi,    dalam    membiasakan    atau
mengenakannya  itu tidak merusak sesuatu yang wajib dan
tidak membahayakan seseorang. Ada  pepatah  Mesir  yang
menyindir orang yang bersikap demikian:

"Seseorang   bertopang   dagu,   mengapa   Anda   kesal
terhadapnya?"

Hukum   buatan   manusia   sendiri   mengakui   hak-hak
perseorangan ini dan melindunginya.

Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah
yang komitmen pada agamanya dan hendak  memakai  cadar,
sementara  diantara  mahasiswi-mahasiswi  di  perguruan
tinggi itu ada yang  mengenakan  pakaian  mini,  tipis,
membentuk  potongan  tubuhnya  yang  dapat  menimbulkan
fitnah   (rangsangan),   dan   memakai   bermacam-macam
make-up,  tanpa seorang pun yang mengingkarinya, karena
dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal  pakaian
yang  tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup
bagian  tubuh  selain  wajah  dan  kedua   tangan   itu
diharamkan  oleh  syara’  demikian  menurut kesepakatan
kaum muslim.

Kalau pihak yang bertanggung jawab di  kampus  melarang
pakaian  yang  seronok  itu,  sudah tentu akan didukung
oleh syara’ dan  undang-undang  yang  telah  menetapkan
bahwa  agama  resmi  negara  adalah  Islam,  dan  bahwa
hukum-hukum  syariat  Islam  merupakan   sumber   pokok
perundang-undangan.

Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!

Sungguh   mengherankan!   Mengapa   wanita-wanita  yang
berpakaian tetapi  telanjang,  yang  berlenggak-lenggok
dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan
dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang  menegurnya?
Kemudian  mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan
serta caci maki terhadap wanita-wanita  bercadar,  yang
berkeyakinan  bahwa  hal itu termasuk ajaran agama yang
tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?

Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan  sebelum  dan
sesudahnya.  Tidak  ada daya untuk menjauhi kemaksiatan
dan tidak ada kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali
dengan pertolongan

Catatan kaki:
1 Lihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir,
  Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan pada ad-Durrul
  Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain.
2 Lihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222,
  dan sumber-sumber terdahulu mengenai penafsiran
  ayat tersebut.

APA SAJA YANG BOLEH DIKERJAKAN WANITA?

October 26th, 2007 by aduens

Wanita  adalah  manusia  juga  sebagaimana laki-laki. Wanita
merupakan bagian  dari  laki-laki  dan  laki-laki  merupakan
bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur’an:

"…  sebagian  kamu  adalah turunan dari sebagian yang lain
…" (Ali Imran: 195}

Manusia merupakan  makhluk  hidup  yang  diantara  tabiatnya
ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak
demikian, maka bukanlah dia manusia.

Sesungguhnya Allah Ta’ala  menjadikan  manusia  agar  mereka
beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk
menguji siapa diantara mereka yang  paling  baik  amalannya.
Oleh   karena   itu,   wanita  diberi  tugas  untuk  beramal
sebagaimana laki-laki - dan  dengan  amal  yang  lebih  baik
secara  khusus  - untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa
Jalla sebagaimana laki-laki. Allah SWT berfirman:

"Maka  Tuhan  mereka  memperkenankan  permohonannya  (dengan
berfirman),  ‘Sesungguhnya  Aku  tidak  menyia-nyiakan  amal
orang-orang  yang  beramal  diantara  kamu,  baik  laki-laki
maupun perempuan…’" (Ali Imran: 195)

Siapa  pun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala
di akhirat dan balasan yang baik di dunia:

"Barangsiapa yang mengeryakan  amal  saleh,  baik  laki-laki
maupun  perempuan  dalam  keadaan beriman, maka sesungguhnya
akan  Kami  berikan  kepadanya  kehidupan  yang   baik   dan
sesungguhnya  akan  Kami  beri  balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
(an-Nahl: 97}

Selain  itu,  wanita  -  sebagaimana  biasa dikatakan - juga
merupakan separo dari masyarakat manusia,  dan  Islam  tidak
pernah   tergambarkan   akan   mengabaikan   separo  anggota
masyarakatnya serta menetapkannya beku  dan  lumpuh,  lantas
dirampas kehidupannya, dirusak kebaikannya, dan tidak diberi
sesuatu pun.

Hanya saja tugas wanita yang pertama dan  utama  yang  tidak
diperselisihkan  lagi ialah mendidik generasi-generasi baru.
Mereka memang disiapkan oleh Allah  untuk  tugas  itu,  baik
secara  fisik  maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak
boleh dilupakan atau  diabaikan  oleh  faktor  material  dan
kultural  apa  pun.  Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat
menggantikan peran kaum wanita  dalam  tugas  besarnya  ini,
yang padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya
pula terwujud kekayaan yang  paling  besar,  yaitu  kekayaan
yang berupa manusia (sumber daya manusia).

Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu
Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata:

   Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan
   Jika Anda mempersiapkannya dengan baik
   Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik
   pokok pangkalnya.

Diantara aktivitas wanita ialah memelihara  rumah  tangganya
membahagiakan  suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang
tenteram  damai,  penuh  cinta  dan  kasih  sayang.   Hingga
terkenal   dalam  peribahasa,  "Bagusnya  pelayanan  seorang
wanita  terhadap   suaminya   dinilai   sebagai   jihad   fi
sabilillah."

Namun  demikian,  tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar
rumah itu diharamkan syara’. Karena tidak  ada  seorang  pun
yang  dapat  mengharamkan  sesuatu  tanpa adanya nash syara’
yang sahih periwayatannya dan  sharih  (jelas)  petunjuknya.
Selain  itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan
itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.

Berdasarkan prinsip ini,  maka  saya  katakan  bahwa  wanita
bekerja  atau  melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan
kadang-kadang ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau  wajib
apabila ia membutuhkannya. Misalnya, karena ia seorang janda
atau diceraikan suaminya, sedangkan  tidak  ada  orang  atau
keluarga  yang  menanggung  kebutuhan  ekonominya,  dan  dia
sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi  dirinya
dari minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain.

Selain  itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan wanita
untuk   bekerja,   seperti   membantu   suaminya,   mengasuh
anak-anaknya atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil,
atau membantu ayahnya yang sudah tua - sebagaimana kisah dua
orang  putri  seorang  syekh  yang  sudah  lanjut  usia yang
menggembalakan  kambing  ayahnya,  seperti  dalam  Al-Qur’an
surat al-Qashash:

"…  Kedua  wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumi
(ternak   kami)    sebelum    penggembala-penggembala    itu
memulangkan  (ternaknya),  sedangkan bapak kami adalah orang
tua yang telah lanjut umurnya.’" (al-Qashash: 23)

Diriwayatkan  pula  bahwa  Asma’  binti  Abu  Bakar  -  yang
mempunyai dua ikat pinggang - biasa membantu suaminya Zubair
bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk
dimasak,   sehingga   ia  juga  sering  membawanya  di  atas
kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.

Masyarakat  sendiri   kadang-kadang   memerlukan   pekerjaan
wanita,  seperti  dalam  mengobati  dan  merawat orang-orang
wanita, mengajar anak-anak putri,  dan  kegiatan  lain  yang
memerlukan  tenaga  khusus  wanita.  Maka  yang utama adalah
wanita  bermuamalah  dengan  sesama  wanita,  bukan   dengan
laki-laki.

Sedangkan  diterimanya  (diperkenankannya) laki-laki bekerja
pada sektor wanita dalam beberapa hal  adalah  karena  dalam
kondisi  darurat  yang  seyogianya  dibatasi  sesuai  dengan
kebutuhan, jangan dijadikan kaidah umum.

Apabila  kita  memperbolehkan  wanita  bekerja,  maka  wajib
diikat dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya,
   pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu
   yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani
   lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi
   seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering
   berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang
   nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja
   di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras - padahal
   Rasulullah saw. telah melaknat orang yang menuangkannya,
   membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal
   terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan,
   bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri
   asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain
   yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita
   maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.
   
2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam
   berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.
   
   "Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘Hendaklah
   mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
   janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
   (biasa) tampak daripadanya …’" (an-Nur: 31 )
   
   "… dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
   perhiasan yang mereka sembunyikan …" (an-Nur: 31 )
   
   "… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
   berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
   ucapkanlah perkataan yang baik" (al-Ahzab 32)
   
3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan
   kewajibankewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti
   kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan
   kewajiban pertama dan tugas utamanya.

Wabillahi aufiq.

rakit computer

October 26th, 2007 by aduens

Pendahuluan :

Untuk dapat melakukannya, pertama anda harus dapat mengerti keterangan berbahasa Inggris yang tertulis dalam manual peralatan elektronik komputer maupun program-program komputernya, bila perlu siapkan kamus bahasa Inggris.

Bahasa Inggris yang dipergunakan dalam hal ini cukup sederhana dan mudah di mengerti, hanya dengan mengenal sedikit tata bahasa Inggris anda dapat memahami maksud manual pabrik maupun program sistem operasi dan sistem aplikasinya.

Dalam perakitan komputer, tangan anda tidak boleh basah (berkeringat) dan anda tidak boleh memegang bagian tengah chip IC termasuk processor dan memory. Keringat dapat menyebabkan short pada rangkaian elektronik motherboard saat anda menyalakannya. Pegangan tangan pada bagian tengah chip IC dapat merusak isinya karena tangan anda mengandung listrik statik.

Bila perlu maka akan lebih baik lagi apabila pada saat merakit, tangan anda mengenakan gelang yang terbuat dari logam kabel (kabel yang telah dikelupas kulitnya) dan terhubung dengan lantai atau tanah (grounding), agar listrik dari tangan anda tidak merusak chip IC tetapi diteruskan ke tanah.

——————————————————————————–
Komponen Penting dalam merakit sebuah PC

Untuk membangun sebuah komputer personal akan diperlukan peralatan-peralatan elektronik paling sedikit sebagai berikut :
Layar Monitor, berbentuk seperti televisi karena memiliki tabung kaca RGB. Ada pula layar monitor jenis LCD (liquid cristal display) yang hanya membutuhkan listrik sedikit. Anda dapat memilih salah satu jenis VGA, SVGA ataupun LCD (jenis-jenis ini yang banyak dijadikan kelengkapan standard pada sebuah komputer personal saat ini).

Motherboard (mainboard), dapat dipilih dari jenis motherboard yang mampu mengendalikan processor baik AMD maupun Intel. Semakin anda memilih jenis processor terbaru, maka semakin mahal biaya yang harus anda keluarkan.

Memori RAM (random access memory), dapat dipilih yang sesuai dengan jenis yang cocok dengan motherboad yang anda miliki. Ada beberapa jenis RAM dan anda bisa menanyakan ke toko jenis RAM yang cocok dengan motherboard yang akan anda beli. Jenis RAM antara lain EDO RAM, SIM RAM, SDRAM, DDRAM dengan kapasitas yang bervariasi muai dari 64 Mbyte, 256 Mbyte sampai 1 GB per buahnya. Memori berfungsi menyimpan sementara program aplikasi dan sistem operasi maupun file kerja selama komputer dioperasikan. Semakin besar ukuran yang dipergunakan semakin terasa handal komputer yang anda rakit pada saat sedang mengetik atau menggambar.

Flopy drive dan kabelnya, anda dapat memilih yang standard dan umum terpasang di PC yang ada saat ini yaitu jenis flopy drive 3,5 inch dengan kapasitas 1,4 Mbyte.

Harddisk berikut kabelnya, anda dapat memilih jenis hardisk sesuai dengan kebutuhan anda mulai dari kapasitas 1 Gbyte, 2,3 Gbyte s/d 120 Gbyte. Hardisk ada 2 jenis yaitu jenis SCSI dan jenis IDE. Jenis SCSI biasanya dipergunakan di dalam sebuah komputer server. Tetapi perkembangan teknologi IDE saat ini memungkinkan hardisk jenis IDE dipakai dalam sebuah server.

I/O card bila dibutuhkan. Beberapa jenis motherboard produk terakhir telah memiliki slot yang berfungsi sebagai I/O slot, dalam hal ini anda tidak perlu lagi membeli I/O card.

Keyboard, dapat dipilih keyboard yang sesuai dengan selera anda.

Mouse, dapat dipilih sesuai kebutuhan.

Perangkat lain yang dapat anda tambahkan adalah CD/DVD ROM drive, soundcard & speaker system, modem internal, video card ataupun tuner tv dan radio.

Disket atau CD ROM yang berisi software sistem operasi dan software aplikasi. Software sistem operasi yang umum dipergunakan adalah DOS, Windows 98 Windows 2000/XP.

Software aplikasi yang umum dipakai adalah MS Office (berisi software MS Word / word processor, Excell/spread sheet, Power point/desain untuk tampilan presentasi, MS Access/organiser data, dan data base Clipart/gambar-gambar).

Beberapa software aplikasi seperti Corel Draw/untuk menggambar, Photo Paint atau Paint Brush dapat anda tambahkan apabila anda hendak bekerja dalam pembuatan gambar dan editing foto serta pembuatan animasi kartun.

Saat ini telah muncul beragam software aplikasi yang cukup menarik dan bisa pula anda tambahkan, tetapi anda harus waspada apakah software tersebut cocok (compatible) dengan sistem operasi yang anda pakai. Anda bisa bertanya kepada penjual software apakah software tersebut cocok dengan sistem operasi komputer anda. Beberapa pembuat software aplikasi menyebutkan kecocokan dengan beberapa sistem operasi Windows 95, Windows 98, atau Macintosh.

Setiap komponen tersebut bisa anda pilih dari berbagai jenis merk sesuai dengan kondisi keuangan anda. Anda tidak perlu ragu karena semua komponen komputer yang dijual dipasar dari berbagai merk adalah mengikuti standar IBM sehingga dari merk apapun bisa anda gunakan. Komponen bekaspun bisa anda pergunakan asal anda mengetahui kondisinya masih baik (bisa ditanyakan kepenjual barangnya dan anda bisa menyaksikan pengujiannya).

——————————————————————————–
    
Peralatan yang dibutuhkan

Obeng, tang, AVO meter (bila ada), solder, timah solder, isolasi, tali pengikat kabel dan buki catatan. Solder maupun AVO meter jarang dipakai apabila mempergunakan komponen yang masih baik.

Pengukuran arus dan tegangan listrik hanya dilakukan apabila komponen yang dipergunakan adalah komponen bekas yang anda tidak mengetahui apakah masih baik atau tidak.

Sebaiknya tidak menggunakan AVO meter pada motherboard apabila motherboard masih baik, karena anda tidak tahu titik-titik mana yang merupakan titik ukur. Kecerobohan dalam hal ini bisa menimbulkan akibat fatal. Apabila anda mempergunakan komponen baru, anda tidak perlu melakukan pengukuran arus dan tegangan dengan AVO meter.

AVO meter mungkin perlu dipergunakan hanya untuk mengetahui tegangan listrik di jala-jala listrik rumah anda saja. Bila anda sudah mengetahui lihatlah di bagian power suply komputer (terdapat di dalam cahing/kotak komputernya) apakah sudah diatur pada skala tegangan yang sesuai dengan tegangan listrik di tempat anda atau belum.

Bila type power suply-nya tergolong type otomatik anda tidak perlu hawatir. Apabila power suplynya tergolong semi otomatik, kemungkinan anda harus memindahkan posisi saklar pengatur tegangan ke posisi tegangan yang sesuai dengan tegangan listrik di tempat anda.

Langkah-Langkah Merakit

Ambil motherboard dan aturlah posisi konektor "jumper", sesuai dengan yang tertulis dalam manual dari pabriknya. Cabutlah konektor plastik "jumper" penghubung antar pin yang ada pada motherboard pindahkan pada posisi lain yang menghubungkan sebuah kaki pin dengan kaki pin lainnya sesuai dengan anjuran yang tertulis dalam buku manual motherboard.

Biasanya pabrik menyebutkan posisi jumper tertentu sesuai dengan jenis processor yang akan dipergunakan. Perhatikan baik-baik agar anda bisa mencapai hasil yang baik. Aturlah konektor "jumper" sesuai dengan kebutuhan kita dengan mengikuti buku petunjuk (manual) dari pabriknya. Sesuaikan posisi jumper tersebut dengan jenis processor yang akan anda pasang. Penyetelan posisi "jumper" memungkinkan motherboard
memberikan listrik yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan listrik processor yang dipasang.

Apabila salah akan berakibat processor rusak. Apabila processor Pentium 166 Mhz yang hendak anda pergunakan, perhatikan apakah processor tersebut berkode 55C atau 54C. Keduanya membutuhkan catu daya berbeda, yang satu membutuhkan 3 volt dan satunya lagi membutuhkan 3,4 volt.

Pasanglah processor pada tempatnya (soket-nya) perhatikan tanda pada processor harus ditempatkan sesuai dengan tanda yang ada pada soket tersebut (tidak boleh terbalik). Kuncilah tangkai pengunci yang biasanya terdapat disisi soket processor. Perhatikan kode titik atau sisi processor dengan bentuk miring merupakan petunjuk agar bagian processor itu dipasang pada bagian slot yang memiliki tanda sama.

Bacalah dengan baik manual processor dari pabriknya Apabila anda kurang hati-hati atau terbalik memasang processor ini bisa berakibat fatal. Bila anda ragu sebaiknya pada saat membeli motherboard bisa anda tanyakan kepada penjualnya. Kemudian pasanglah kipas pendingin diatasnya. Pada produk processor terakhir sudah dilengkapi dengan kipas pendingin. Pada jenis processor Pentium II, soket processor ada yang dibuat bersatu dengan papan circuit khusus, sehingga untuk memasang processor tersebut cukup dengan memasang papan circuit tersebut ke motherboard dan menguncinya dengan baik. Pemasangan processor pada soket ataupun tempat yang ada di motherboard tidak boleh terbalik karena dapat mengakibatkan motherboard atau processor rusak.

Pasanglah memori RAM pada tempatnya dengan baik, perhatikan sudut memori yang biasanya berlekuk harus ditempatkan pada tempatnya secara hati-hati. Apabila anda terbalik memasangnya, maka memori akan sulit dimasukan. Pada jenis memori SDRAM/DDRAM, dudukan memori di motherboard memiliki pengunci yang akan bergerak mengunci bersamaan dengan masuknya memori ke dalamnya.

Masukan motherboard ke dalam casing (kotak komputer), kaitkanlah pengait plastik yang biasa disediakan oleh pabrik casing, ke dalam lubang yang terdapat pada motherboard. Pada sudut yang memungkinkan anda tempatkan baut, bautlah motherboard tersebut pada casing untuk menghindarkan terjadinya pergeseran motherboard pada waktu anda memindah-mindahkan CPU nantinya. Sebaiknya hati-hati memasang motherboard pada casing karena bentuknya tipis kecil dan memiliki rangkaian elektronik yang rumit.

Pasanglah kabel khusus catu daya motherboard yang ada pada prower suply (biasanya dituliskan P8 dan P9), kabel berwarna hitam dari kedua konektornya harus dipasang berdampingan. Apabila anda mempergunakan jenis motherboard jenis ATX, pasanglah kabel power khusus tersebut pada slot power khusus ATX yang terdapat pada motherboard tersebut.

Pasanglah harddisk, floppy drive pada tempat yang telah tersedia dalam casing CPU, kencangkan dudukannya dengan baut secara hati-hati. Bila ada CD ROM drive, pasangkan pula alat ini secara hati-hati dan dikencangkan dengan baut.

Sambungkan kabel dari power suply ke slot power yang terdapat di harddisk, flopy drive dan CD ROM drive. Perhatikan sudut konektor plastiknya pada kabel tersebut biasanya sudah dirancang pas sesuai dengan dudukan yang terdapat pada hardisk, flopy drive atau CD ROM drive. Bila anda memasang konektor ini terbalik, maka pada saat anda memasukan konektor tersebut akan terasa sedikit sulit. Segeralah cabut konektornya dan masukan kembali pada posisi yang tepat.

Sambungkan kabel pita (kabel data) pada dudukan hardisk, floppy drive dan CD ROM drive. Kabel ini berfungsi untuk menghubungkan peralatan tersebut ke motherboard. Perhatikan sisi kabel berwarna merah harus ditempatkan pada kaki nomor satu (lihat keterangan yang dituliskan pada hardisk atau flopy drive ataupun CD ROM drive). Bila terbalik memasangnya komputer tidak akan bekerja baik dan dapat merusakan peralatan-peralatan tersebut. Kabel yang terpasang ke flopy drive lebih sempit bila dibandingkan kabel penghubung hardisk ataupun CD ROM drive. Kabel penghubung hardisk dan CD ROM drive sama ukurannya.

Sambungkan kabel dari floppy drive ke slot untuk floppy drive, demikian pula sambungkan kabel dari hardisk ke slot IDE nomor 1, dan kabel dari CD ROM ke slot IDE nomor 2. Perhatikan juga agar sisi kabel berwarna merah harus menempati kaki nomor satu pada tiap slot. Anda bisa melihat keterangan yang tertulis di motherboard ataupun di manual motherboard.

Pasanglah card VGA pada slotnya, bila anda memiliki card dari jenis ISA, anda harus menempatkan card tersebut pada ISA slot bus di motherboard. Bila anda memiliki card VGA jenis PCI, anda harus pasangkan card tersebut pada slot bus PCI di motherboard.

Hubungkan konektor kabel penghubung tombol "Reset" ke pin "Reset" yang terdapat padaa motherboard. Hubungkan pula konektor kabel penghubung speaker ke pin bertuliskan speaker yang ada pada motherboard. Sering ditulis dengan kode LS. Beberapa casing telah dilengkapi pula kabel lampu indikator berikut kabel penghubungnya lengkap dengan konektornya agar perakit komputer tinggal menghubungkan saja ke motherboard.

Pasanglah kabel data dari monitor ke slot yang terdapat di card VGA, perhatikan konektornya memiliki 3 deretan kaki yang tersusun rapi, dengan konektor berbentuk trapesium.

Pasangkan konektor keyboard ke slot keyboard yang terdapat di motherboard.

Pasangkan kabel listrik (power) dari layar monitor ke slot power yang terdapat di bagian belakang power suply yang telah terpasang pada casing CPU. Bila konektornya tidak cocok, anda dapat memasang kabel listrik tersebut ke jala-jala listrik rumah anda. Anda akan membutuhkan T konektor untuk membagi listrik ke monitor dan CPU yang anda rakit. Pasangkan kabel listrik untuk CPU ke slot yang terdapat pada power suply di bagian belakang casing CPU.

Sekarang anda telah berhasil merakit sebuah Personal Komputer, tetapi anda belum bisa mempergunakan komputer tersebut. Anda masih harus mengatur program BIOS, dan memasang (menginstal) program sistem operasi dan program aplikasi ke dalam hardisknya.

Sebelum anda mengatur program BIOS, anda cek kembali semua langkah yang telah anda lakukan tadi. Perhatikan posisi "jumper" jangan ada yang salah, demikian pula processor dan RAM serta kabel-kabel penghubung hardisk, flopy drive dan CD ROM drive. Setelah anda yakin benar dan sudah sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam manual pabrik dari setiap peralatan tadi. Anda bisa melakukan pengaturan program BIOS.

——————————————————————————–
 
  Pengaturan Program BIOS  ยป    
 

  Pengaturan BIOS

Program BIOS adalah program kontroler standard yang terpasang dalam motherboard. Program ini disimpan dalam chip IC yang disebut ROM (read only memory) dan selalu bekerja mengontrol hardware yang terapsang pada motherboard meskipun komputer tidak dipakai (dimatikan). Hal ini dimungkinkan oleh adanya batere kecil yang terpasang pada motherboard. Orang sering menyebut chip IC ini dengan sebutan IC ROM BIOS.

Pada saat selesai merakit komputer, program ini harus diatur sesuai dengan jenis-jenis peralatan elektronik yang akan dihubungkan dengan motherboard. Dengan demikian selanjutnya setiap saat program BIOS selalu mengontrol perangkat keras yang terpasang meskipun komputer anda matikan. Kontrol setiap saat ini memungkinkan komputer selalu siap pakai pada saat komputer anda nyalakan. Pada kondisi batere kecil lemah, biasanya peengaturan pada program BIOS ini hilang, sehingga anda sulit mempergunakan komputer. Anda harus kembali mengatur ulang program BIOS seperti yang anda lakukan pada waktu merakit komputer.

Untuk mengatur program BIOS, anda pertama harus menyalakan komputer. Lakukanlah langkah-langkah berikut ini.

Masukan kabel listrik dari CPU ke jala-jala listrik rumah anda.

Aturlah saklar power yang terdapat pada CPU dan Monitor ke posisi ON.

Tunggulah beberapa saat sampai di layar monitor muncul sebuah tampilan, perhatikan dibagian bawah layar akan tertulis "Press Del for setting or Esc for cancel", sebelum tampilan tersebut menghilang dari layar monitor, anda harus segera menekan tombol Del yang terdapat pada keyboard.

Sekarang anda akan melihat tampilan program BIOS di layar monitor. Pilihlah perintah "autodetect hardisk" dengan menggerakan tombol panah yang ada di keyboard ke atas atau ke bawah, dan tekan tombol "Enter".

Maka komputer akan secara otomatis mendeteksi jenis hardisk yang terpasang pada CPU, bila ada tampilan baru yang berisi keterangan ukuran hardisk tekan tombol "Y" dan tekan "Enter". Bila tampil lagi sebuah tampilan di layar monitor dan tidak berisi keterangan apa-apa, tekanlah tombol "Y" dan "Enter". Setelah selesai, tekan tombol "Esc" agar tampilan berubah ke tampilan semula. Kemudian pilihlah perintah pertama (tertulis paling atas) dengan cara menekan tombol panah ke atas, setelah perintah pertama terpilih, tekanlah tombol "Enter" yang ada pada keyboard.

Tampilan akan segera berubah dan memberikan tampilan baru yang isinya adalah keterangan tanggal, bulan dan tahun serta waktu (jam, menit dan detik). Kemudian keterangan ukuran hardisk, CD ROM, flopy drive, monitor dan keyboard yang terpasang ke CPU komputer tersebut. Aturlah tiap keterangan tersebut, kecuali keterangan hardisk tidak perlu diedit karena sudah dituliskan secara otomatis pada waktu anda mengoperasikan perintah "autodetect hardisk". Tanggal, bulan dan tahun serta waktu diatur agar sesuai dengan tanggal, bulan, tahun dan waktu saat anda merakit komputer. Pengaturan ini penting karena akan mempengaruhi kinerja software yang akan anda terapkan nantinya.

Komputer sangat tergantung kepada pengaturan waktu ini saat beroperasinya. Untuk melakukan pengaturan tersebut anda cukup mempergunakan tombol "Tab" dan panah atas bawah yang terdapat pada keyboard. Setelah selesai tekan tombol "Esc", agar tampilan berganti dengan tampilan semula. Kemudian pilihlah perintah berikutnya dengan menggerakan tombol panah, dan tekanlah tombol "Enter". Setelah berganti, tekanlah tombol "F6" agar pada tampilan tersebut pengaturannya dilakukan secara otomatis sesuai dengan standar pabrik. Lakukan hal yang sama pada perintah-perintah lainnya, kecuali perintah "autodetect hardisk" tidak perlu anda atur kembali. Pilihlah pada terakhir kali, perintah "Save setting to ROM", tekan tombol "Enter" dan "Y", tunggulah beberapa saat agar komputer secara otomatis memasukan pengaturan anda tadi ke dalam chip ROM BIOS. Setelah selesai, tampilan akan berubah dan pada tampilan berikutnya anda akan mendapatkan keterangan di layar monitor bahwa komputer rakitan anda tersebut sedang mendeteksi memori secara otomatis, dan apabila selesai mengecek memori, maka komputer akan segera membaca floppy drive dan hardisk.

Karena anda masih belum memasukan disket sistem operasi (DOS atau Startup Windows 95 atau Windows 98) ke floppy drive dan hardisk belum berisi sistem operasi, maka di layar monitor akan muncul keterangan "Insert Operating Disk in drive A" atau perintah sejenis yang maksudnya agar anda memasukan disket berisi sistem operasi ke dalam floppy drive. Masukanlah disket sistem operasi anda, dan tekan tombol "Enter" maka komputer akan segera membaca sistem operasi dan mengolahnya sehingga tampilan di layar monitor akan segera berubah dan menampilkan keterangan "Starting Windows 98 ……". Setelah komputer selesai membaca sistem operasi, dilayar monitor akan tampil gambar Windows 98 sebentar dan segera muncul "promt" A. Artinya komputer siap bekerja dengan membaca program aplikasi dari flopy drive A. Sedangkan hardisk belum bisa dipergunakan karena belum di"format".

Dari langkah nomor 4 anda telah menyelesaikan pengaturan program BIOS sekaligus mengetahui komputer sudah dapat bekerja dengan baik yaitu dapat mengenal hardisk, flopy drive ataupun CD ROM drive. Dari langkah ini juga anda mengetahui bahwa komputer rakitan anda sudah dapat membaca program sistem operasi yang terdapat dalam disket yang anda masukan ke flopy drive tadi. Langkah selanjutnya adalah menginstal program sistem operasi dan program aplikasi ke dalam harddisk. Komputer anda jangan dimatikan dulu. Keluarkanlah disket dari floppy drive.